yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah

Bagianperencanaan memuat tujuan kegiatan yang tidak jelas dan persiapan/strategi pemecahan masalah yang kurang benar dan tepat. Bagian pelaksanaan memuat prosedur pembuatan dan penggunaan ATM berupa bukti. Bagian pelaporan memuat kesimpulan akhir yang tidak sesuai dengan data dan informasi, tidak terdapat pengembangan hasil pada masalah lain IrjenPol. Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran prosedural yang dilakukan itu, seperti tidak profesional penanganan TKP dan mengambil CCTV di sekitar TKP. "Tadi kan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (6/8) malam. MazhabSyafi'i berpendapat bahwa harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadis Rasulullah SAW: wakaf uang belum banyak dipraktekkan di Indonesia bahkan banyak masyarakat yang menganggap hukum wakaf uang adalah tidak sah. Hal inilah yang mendorong Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang formatsesuai dengan perkembangan Teknologi Informasi dan komunikasi secara elektronik maupun nonelektronik. 9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atauBadan Publik lainnya yang sesuai dengan Kemudiankeuntungan yang didapatkan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara menyeluruh. Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia. Ketentuan pelaksanaan dan pengelolaan wakaf uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Uang, yaitu: 1. Rencontre Avec Des Hommes Remarquables Film. Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang cash waqf baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri wafat 124 H salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan. Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam. Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berabagai cara. Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, 11/5/2002. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakafuang hukumnya jawaz boleh Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i. Nilai pokok Wakaf Uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Ihwal diperbolehkannya wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang memperkuat fatwa tersebut. Pertama, pendapat Imam al-Zuhri w. 124H. bahwa mewakafkan dinas hukumnya boleh, dengan cara menjadikan dinar tersebut sebagai modal usaha kemudian keuntungannya disalurkan pada mauquf alaih Abu Su’ud Muhammad. Risalah fi Jawazi Waqf al-Nuqud, [Beirut Dar Ibn Hazm, 1997], h. 20-2 1. Kedua, mutaqaddimin dari ulaman mazhab Hanafi lihat Wahbah al-Zuhaili, al Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, [Damsyiq Dar al-Fikr, 1985], juz VIII, h. 162 membolehkan wakaf uang dinar dan dirham sebagai pengecualian, atas dasar Istihsan bi al-Urfi, berdasarkan atsar Abdullah bin Mas’ud “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”. Ketiga, pendapat sebagian ulama mazhab al-Syafi’i “Abu Tsyar meriwayatkan dari Imam al-Syafi’i tentang kebolehan wakaf dinar dan dirham uang”. al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, tahqiq Dr. Mahmud Mathraji, [Beirut Dar al-Fikr,1994[, juz IX,m h. 379. Cara Mudah Wakaf Uang apapun Bisa. Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. satu juta rupiah, anda sudah bisa menjadi wakif orang yang berwakaf, dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang. Selengkapnya Cara Mudah Wakaf Uang Prospek wakaf uang ke depan diyakini bakal positif dan lebih berkontribusi bagi umat Islam dan pertumbuhan ekonomi perekonomian suatu negara sering mengalami pasang surut. Saat ni salah instrumen keuangan yang bisa mempengaruhi ekonomi adalah Wakaf. Potensi komersial tertuang dalam UU No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf UU Wakaf karena filosofi wakaf itu sebenarnya pengelolaan aset produktif demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat wakaf secara syariat, menahan benda sedekah yang pokok untuk diambil manfaat atau hasilnya bagi kepentingan masyarakat banyak. Potensi wakaf dalam perkembangannya tak melulu hanya harta tidak bergerak tanah dan bangunan. Bahkan, wakaf dalam perkembangannya dapat dilakukan dengan menggunakan wakaf dalam UU Wakaf disebutkan, “Wakaf adalah perbuatan hukum wakif – pihak yang mewakafkan harta bendanya - untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.”Pengelola wakaf nadzir tidak diperbolehkan memanfaatkan uang wakaf secara langsung. Namun, yang dapat dimanfaatkan hasil dari pengelolaan wakaf tersebut. Wakaf bertujuan memberi manfaat harta yang diwakafkan yang pengelolaannya kepada orang yang berhak sesuai syariat Islam. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 5 UU Wakaf yang menyebutkan, “Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.”Jika ditelusuri sejarah praktik wakaf dalam hukum Islam telah dilakukan sejak abad kedua hijriyah termasuk wakaf uang. Sejarah praktik wakaf uang telah ada sejak awal abad kedua hijriah. Amaliyah ini bersandarkan pada pendapat beberapa ulama kala itu. Sebut saja pendapat Imam Al-Zuhri -wafat 124 hijriah-. Imam Al-Zuhri memfatwakan bolehnya mewakafkan dinar dengan cara menjadikan terlebih dahulu dinar sebagai modal usaha. Selanjutnya, keuntungannya disalurkan pada mauquf a’laih orang yang menerima wakaf. Kalangan ulama selain Al-Zuhri yakni, ulama mahzab Hanafi pun membolehkan mewakafkan uang dinar dan dirham. Begitu pula ulama yang bermahzab Al-Imam Syafi’i atau dikenal bernama Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i- pun memfatwakan tentang bolehnya mewakafkan dinar maupun dirham uang. Karena itu dalam perkembangannya, praktik wakaf tak hanya melulu harta benda yang tidak bergerak. Namun uang pun dapat diwakafkan dengan syarat dana wakaf uang dapat diinvestasikan dalam bentuk usaha. Namun, praktik wakaf uang di Indonesia masih tergolong baru dibandingkan dengan negara lain, seperti Arab Saudi dan Pakistan. Jakarta - Akhir-akhir ini rakyat dibuat bingung lagi dengan manuver kebijakan pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara terkait peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang. Surat ini tidak membahas apa arti wakaf secara umum dan wakaf uang secara khusus. Tulisan ini mencoba membahas wakaf uang dalam konteks ekonomi makro, kebijakan publik, dan fiskal atau keuangan untuk pengertian wakaf uang yang sempat mengundang kontroversi, apakah sah atau tidak, biarlah diserahkan kepada pendapat para ahli di bidangnya mengenai fiskal dan keuangan negara, dalam Undang-Undang UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan bahwa pemungutan pendapatan negara harus terlebih dahulu ditetapkan dengan undang-undang Pasal 8 huruf e. UU juga menjelaskan, pendapatan negara hanya terdiri dari tiga jenis, yaitu penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah Pasal 11 ayat 3. Sedangkan hibah hanya boleh dilakukan; pertama, antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan DPR, seperti dijelaskan Pasal 22 ayat2 dan ayat 3. Kedua, antara pemerintah pusat dengan pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan DPR, sesuai Pasal 23 ayat 1. Ketiga, antara pemerintah dengan perusahaan negara/daerah setelah terlebih dahulu ditetapkan dalam APBN/APBD, sesuai Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2.Rakyat bertanya-tanya apakah wakaf uang yang dimaksud dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang termasuk salah satu dari tiga jenis pendapatan negara tersebut di atas pajak, bukan pajak, atau hibah? Kemudian, apakah jenis pungutan wakaf uang yang dimaksud sudah ditetapkan oleh undang-undang seperti dimaksud Pasal 8 huruf e dalam UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara?Kami perkirakan wakaf uang tidak termasuk pungutan pajak dan bukan-pajak. Semoga, Menteri Keuangan sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela. Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp 4,13 miliar per 21 Januari itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri pemerintah memang tidak berencana memasukkan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara. Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang?Pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur. Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara SBSN, atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara? Apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?Kalau wakaf uang yang dimaksud benar dalam bentuk pinjaman syariah, menurut hemat kami; pertama, wakaf uang ini tidak ada dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi. Karena, sumber pembiayaan, apakah dari Sukuk Negara atau Wakaf Uang, tidak relevan bagi pertumbuhan ekonomi. Yang relevan adalah nilai belanja. Sedangkan, nilai belanja, defisit dan jumlah utang negara sudah dianggarkan, dan besarnya tidak tergantung dari kami asumsikan bahwa dana wakaf uang yang sedang ditarget ini sudah ada di dalam sistem perbankan dalam bentuk tabungan, atau dana pihak ketiga. Artinya, bukan dari uang yang disimpan di bawah bantal. Kalau ini benar, pemindahan buku dari tabungan ke rekening wakaf uang tidak pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena, uang di tabungan akan berkurang sebesar uang yang dipindahbukukan ke rekening wakaf uang. Artinya, secara makro tidak ada penambahan uang hanya pindah dari kantong kiri ke kantong imbauan wakaf uang ini malah bisa berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi karena uang di sektor perbankan tersedot ke rekening wakaf uang, sehingga terjadi crowding out effect yang berakibat pada berkurangnya likuiditas untuk sektor swasta, membuat suku bunga naik, dan kredit menurut rumor nilai wakaf uang Indonesia bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah belum mendengar rumor ini. Tapi, ternyata informasi ini katanya dari pemerintah. Untuk itu, mohon nilai ini dikonfirmasi ulang karena sepertinya hampir tidak mungkin. Alasannya, nilai seluruh uang masyarakat di sektor perbankan, sebagai dana pihak ketiga, hanya Rp triliun saja. Sedangkan uang beredar dalam arti luas M2, termasuk cash, hanya Rp triliun. Oleh karena itu, sulit dipercaya nilai wakaf uang bisa mencapai Rp triliun. Semoga pemerintah tidak tergoda dengan isu yang tidak doakan semoga ekonomi Indonesia dapat pulih secepatnya, dengan pertumbuhan 5 persen, sesuai target dalam APBN Budiawan Managing Director Political Economy and Policy Studies PEPS mmu/mmu Dari sekian banyak bentuk harta wakaf, wakaf uang termasuk yang paling populer. Selain praktis, kamu bisa menyerahkan cara pengelolaannya pada nazir atau pengelola wakaf yang ditunjuk secara resmi. Akan tetapi, pengelolaan wakaf uang di Indonesia wajib melalui langkah-langkah tertentu. Hal ini karena wakaf membutuhkan akad resmi agar sah. Cara Mewakafkan Uang Karena wakaf berbeda dari sedekah atau infak, ada tata cara tersendiri untuk melakukannya. Bagaimana cara mewakafkan uang sesuai aturan yang berlaku di Indonesia? Begini urutan prosesnya. Datang ke LKS PWU Pemilik wakaf harus datang ke Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang. Di sana, kamu harus menyerahkan fotokopi identitas serta mengisi akta wakaf. Melakukan Transfer Uang Pemilik wakaf menyetorkan dana dan mengucapkan akad wakaf. Akta wakaf kemudian ditandatangani dengan kehadiran minimal dua saksi dan satu pejabat lembaga yang mengeluarkan akta. Mendapat Sertifikat Setelah dana masuk, pemberi wakaf akan menerima Sertifikat Wakaf Uang SWU serta akta yang sudah ditandatangani. Badan Wakaf Indonesia memiliki daftar lembaga keuangan yang menerima wakaf uang, termasuk bank populer seperti Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, BNI Syariah, Bank Bukopin Syariah, BTN Syariah, dan Bank Mega Syariah. Kamu bisa mendatangi cabang yang terdekat di kotamu dan layanan serta prosedurnya akan serupa. Kewajiban Wakif Terkait pengelolaan wakaf uang, kamu sebagai pemberi harta wakif memiliki beberapa kewajiban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, wakif harus memiliki akal sehat dan kesadaran saat menyerahkan harta, telah dewasa atau baligh, dan tidak berada di bawah tekanan atau paksaan. Wakif juga tidak boleh menyerahkan harta yang statusnya tidak jelas, dalam sengketa, atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi yang menerima. Jika ada ahli waris, wakif sebaiknya tidak menyerahkan semua hartanya dan mengabaikan ahli waris langsungnya. Kewajiban Lembaga Penerima Wakaf Uang sumber Bagaimana dengan lembaga penerima wakaf uang alias nazir? Dalam pengelolaan wakaf uang, nazir berperan penting karena mereka bertugas mengelola dan mendistribusikan uang agar sampai ke pihak yang membutuhkan. Tugas penting ini membuat nazir mendapat bimbingan dan pengawasan dari Badan Wakaf Indonesia. Menurut BWI, nazir memiliki beberapa kewajiban yang cukup penting, yaitu Menjaga dan Mengelola Harta Wakaf Kewajiban menjaga dan mengelola harta maksudnya bukan hanya soal menjaga keamanan uang, tetapi juga memastikan dananya sampai ke pihak yang memang membutuhkan atau sesuai dengan permintaan di akad wakaf. Jika pemberi wakaf menyumbangkan wakaf dalam waktu sebentar tidak permanen, minimal lima tahun diambil kembali, nazir harus memastikan bahwa dayanya harus kembali setelah jangka waktu yang ditentukan. Melakukan Administrasi Nazir wajib memiliki kemampuan administrasi dan pencatatan keuangan. Tujuannya memastikan bahwa setiap uang yang masuk ke rekening wakaf bisa disalurkan secara akurat dan tepat waktu. Berkomunikasi dengan Baik Nazir wajib menerapkan kemampuan komunikasi yang baik. Mereka harus mampu menjelaskan beragam konsep wakaf secara akurat, melakukan edukasi, serta memastikan bahwa setiap pemberi wakaf memahami hak, kewajiban, dan administrasi yang harus mereka jalani. Nazir juga harus mampu membuat laporan mendalam dan jujur tentang aktivitas mereka. Setelah mengetahui cara pengelolaan wakaf uang, kamu mungkin berpikir, “mungkinkah ada cara yang jauh lebih praktis?” Wakaf Produktif bisa menjadi solusinya. Skema ini menarik donasi permanen dari warga lalu menyalurkannya ke berbagai pihak yang membutuhkan. Skema Wakaf Produktif di KitaBisa adalah salah satu lembaga penyaluran wakaf yang bertanggung jawab dan memudahkan aktivitas beramalmu. Cukup dengan mengunduh aplikasi KitaBisa, kamu bisa pilih donasi mana yang akan kamu beri kontribusi. Wakaf Produktif menyediakan dana untuk banyak sekali penerima yang layak, mulai dari orang-orang yang membutuhkan air bersih, anak yatim fakir miskin, hingga anak sekolah yang mimpi ingin menghapal Al-Qur’an. Wakaf uang adalah jenis wakaf yang baik selama tahu prosedurnya. Jangan lupa baca lagi cara pengelolaan wakaf uang, dan jadikan Wakaf Produktif di KitaBisa sebagai solusi wakaf lebih baik. - Wakaf tunai atau wakaf dengan uang selama ini sudah dapat dilaksanakan lewat bank-bank yang termasuk dalam Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Status bank-bank tersebut sebagai LKS-PWU resmi ditetapkan oleh Kementerian Agama Kemenag bahasa, wakaf berasal dari bahasa Arab "waqafa" yang berarti "menahan," atau "berhenti," atau "diam" di tempat." Merujuk penjelasan Ahmad Sarwat di buku Fiqih Waqaf 2018 5-6, berdasar pendapat jumhur ulama di Mazhab Syafii, definisi wakaf secara istilah dalam hukum Islam ialah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan kepada hal-hal yang bernilai ibadah maupun memiliki sejumlah kesamaan dan perbedaan dengan infak maupun sedekah. Merujuk penjelasan di laman BWI, sesuai hukum Islam, ketiganya termasuk ibadah sunah. Jumlah harta yang diberikan, waktu pemberian, dan penerima juga tidak ditentukan. Bedanya harta yang diwakafkan dikelola dulu, sebelum disalurkan manfaatnya. Wakaf tidak hanya bisa dilaksanakan dengan menyerahkan benda-benda tidak bergerak, seperti tanah, bangunan, dan lain sebagainya. Harta bergerak, seperti uang dan surat berharga juga bisa uang biasa disebut dengan istilah wakaf tunai. Menukil ulasan bertajuk "Konsep Wakaf Tunai" dalam Jurnal Ekonomi Islam Islamiconomic Vol. 5, No. 2, 2014 terbitan UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten, Komisi Fatwa MUI telah menetapkan bahwa wakaf tunai hukumnya jawaz boleh atau sah dalam Islam. MUI juga menyatakan wakaf tunai bisa berupa uang atau surat berharga, dan hanya boleh disalurkan buat hal-hal yang sesuai syar' yang terkumpul dari wakaf tunai bisa digulirkan dan diinvestasikan oleh nadzir dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif, sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk umat dan masyarakat umum. Dengan demikian, masih mengutip sumber yang sama, wakaf tunai adalah mewakafkan harta berupa uang/surat berharga untuk dikelola oleh bank atau lembaga keuangan syariah, yang keuntungan dari pengelolaannya bakal disedekahkan, dengan syarat modalnya tidak bisa dikurangi untuk sedekahnya. Daftar Bank Penerima Wakaf Uang Resmi di Kemenag Pengelolaan aset wakaf di Indonesia didasari oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Berdasarkan amanat UU itu kemudian dibentuk Badan Wakaf Indonesia BWI untuk mengembangkan dan memajukan perwakafan di tanah air. UU Nomor 41 Tahun 2004 Pasal 5 menyatakan wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan pengelolaan wakaf tunai, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, Kementerian Agama RI menetapkan sejumlah bank yang secara resmi menerima uang/surat berharga yang diwakafkan. Bank-bank itu disebut Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang LKS-PWU. Jadi, LKS-PWU adalah badan hukum di Indonesia, yang bergerak di sektor keuangan syariah, dan ditetapkan oleh Kemenag RI sebagai lembaga penerima wakaf LKS-PWU oleh Kemenag dilandasi oleh pertimbangan dari Badan Wakaf Indonesia BWI. Penilaian dari Otoritas Jasa Keuangan OJK terkait kinerja keuangan perbankan dari calon LKS-PWU juga jadi dasar Nomor 46 Tahun 2006 [PDF], yang menjadi peraturan pelaksana UU Nomor 41 Tahun 2004, menetapkan bahwa tugas LKS-PWU adalah mengumumkan ke publik bahwa statusnya jadi LKS penerima wakaf uang; menyediakan blangko sertifikat wakaf uang; dan menerima secara tunai wakaf uang dari wakif atas nama nadzir pengelola aset wakaf.Hingga Desember 2021, merujuk publikasi di laman BWI, daftar LKS-PWU penerima wakaf uang yang ditetapkan oleh Kemenag RI adalah sebagai berikut Bank Muamalat Indonesia SK 2008, alamat Jakarta Bank Mega Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank DKI Syariah SK 2008, alamat Jakarta Bank BTN Syariah SK 2010, alamat Jakarta Bank Syariah Bukopin SK 2010, alamat Jakarta BPD DIY Syariah SK 2010, alamat Kota Yogyakarta BPD Kalbar Syariah SK 2010, alamat Pontianak BPD Jateng Syariah SK 2010, alamat Semarang BPD Riau Syariah SK 2010, alamat Pekanbaru BPD Jatim Syariah SK 2011, alamat Surabaya BPD Sumut Syariah SK 2012, alamat Medan Bank CIMB Niaga Syariah SK 2013, alamat Jakarta Bank Panin Dubai Syariah SK 2014, alamat Jakarta BPD Sumsel & Babel Syariah SK 2016, alamat Palembang BPD BJB Syariah SK 2018, alamat Bandung BPD Kaltim dan Kaltara Syariah SK 2018, alamat Samarinda BPRS Harta Insan Karimah SK 2019, alamat Tangerang BPD Kalimantan Selatan SK 2019, alamat Banjarmasin Bank Danamon Indonesia SK 2020, alamat Jakarta Bank Permata SK 2020, alamat Jakarta Bank Syariah Indonesia SK 2021, alamat Jakarta BPRS Bina Rahmah SK 2021, alamat Kab. Bogor BPRS Mitra Amal Mulia SK 2021, alamat Sleman, DIY BPRS Al Salaam Amal Salman SK 2021, alamat Depok, Jabar BPD Sumatera Barat/Bank Nagari SK 2021, alamat Padang BPRS Bangun Drajat Warga SK 2021, alamat Bantul, DIY BPRS Lantabur Tebuireng SK 2021, alamat Jombang, Jatim BPRS Barokah Dana Sejahtera SK 2021, alamat Kota Yogyakarta BPRS Way Kanan SK 2021, alamat Kabupaten Way Kanan, Lampung Cara Bayar Wakaf Tunai, Bisa dengan Uang Minimal Cara wakaf uang melalui bank-bank berstatus LKS-PWU tidak terlalu sulit. Merujuk panduan dari BWI, wakaf uang pun bisa dilakukan minimal dengan uang Namun, Sertifikat Wakaf baru diberikan kepada wakif pelaku wakaf jika uang yang diwakafkan minimal senilai Rp1 sejumlah bank LKS-PWU sudah menyediakan layanan khusus untuk penyetoran dana wakaf, melakukan wakaf uang saat ini juga bisa dilakukan tanpa datang langsung ke kantor perbankan. Ada 2 cara pembayaran wakaf uang, yakni mendatangi langsung kantor LKS-PWU atau transfer melalui rekening khusus yang disediakan sejumlah bank. Berikut ini tata cara menyetor wakaf uang dengan 2 metode Cara Wakaf Uang dengan Datang ke Kantor Bank LKS-PWU Wakif datang ke kantor bank LKS-PWU yang sudah ditetapkan Kemenag RI Wakif mengisi Akta Ikrar Wakaf AIW Wakif melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku Wakif menyetor uang nominal wakaf Lalu, dana wakaf akan otomatis masuk rekening BWI Badan Wakaf Indonesia Wakif mengucapkan shighah wakaf Wakif menandatangani Akta Ikrar Wakaf AIW Kemudian, LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang SWU Terakhir, LKS-PWU memberikan Akta Ikrar Wakaf AIW dan Sertifikat Wakaf Uang SWU. 2. Cara Wakaf Uang dengan Transfer Rekeninga. Wakaf uang dapat ditransfer melalui ATM ke nomor rekening yang disediakan sejumlah bank Setelah transfer uang wakaf, konfirmasi ke LKS-PWU pemilik rekening atau hubungi BWI Call Service di 021 87799232 atau 87799311. c. Daftar nomor rekening yang disediakan bank LKS-PWU untuk penyetoran wakaf uang adalah Bank Syariah Mandiri No. Rek. 7001310172 Bank BTN Syariah No. Rek. 7011002010 Bank BNI Syariah No. Rek. 333000003 Bank Bukopin Syariah No. Rek. 8800888108 Bank Mega Syariah No. Rek. 1000011111 Bank DKI Syariah No. Rek. 7017003939 Bank Muamalat No. Rek. 3010072637. - Sosial Budaya Penulis Addi M IdhomEditor Iswara N Raditya

yang tidak sesuai dengan pengelolaan wakaf uang adalah